Polisi Tangkap Suami dari Guru PAUD, Cabuli 3 Anak Tetangga Bermodal Tayangan Film Kartun

- 26 Desember 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual.
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. /Pixabay

Modus yang digunakan pelaku S yakni memutar tayangan kartun di YouTube yang tersambung di televisi agar anak-anak betah di rumahnya.

Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

Baca Juga: Menag Baru Gus Yaqut Akan Lindungi Syiah dan Ahmadiyah, Fadli Zon: Menambah Masalah yang Tak Perlu

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya

Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 18 atau lebih tua). 

Biasanya ditandai dengan suatu ketertarikan seksual pada anak prapuber (umumnya usia 16 tahun atau lebih muda).

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah