Terkait Penyidikan Kasus Suap Bansos Covid-19, Hari Ini KPK Jadwalkan Panggil Dua Saksi

- 29 Desember 2020, 12:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Gawat! Bansos Pemprov Jabar Tahap IV untuk 9.304 Keluarga di Bekasi Dipotong Jadi Hanya Rp100.000

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Sindir Banyaknya Sarjana yang Menganggur, Iwan Fals: Mereka Gengsi Tinggi tapi Komunikasi Belepotan

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah