Hukum Kepemilikan Lahan Markaz Syariah, Mahfud MD: Yang Diperoleh Sah, Tidak Bisa Diambil Sepihak

- 29 Desember 2020, 19:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan masalah kepemilikan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus segera diselesaikan.

"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkap, penyelesaian hukum sengketa lahan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian BUMN.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Masih Teratas, Disusul Ketat oleh Ganjar dan Ridwan Kamil di Bawahnya

"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyatakan, apabila tanah diperoleh pengurus Pesantren Markaz Syariah dan Habib Rizieq melalui cara yang sah tidak bisa diambil secara sepihak.

"Pasalnya, yang sudah diperoleh secara sah pada masa lalu itu sekarang tidak bisa diambil secara sepihak. Kalau diperoleh tidak secara sah, relatif gampang menyelesaikannya," ucap Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Simak Daftar Jalanan di Jakarta yang Akan Ditutup Total pada Malam Tahun Baru 2021

Menurut Mahfud MD, jika tanah terbukti secara hukum merupakan milik negara, tanah tersebut bisa diusulkan untuk dijadikan pondok pesantren bersama.

"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama.

Baca Juga: PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunglah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai, misalnya ya," kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

Untuk informasi, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Megamendung berdiri pada tanah tersebut sejak tahun 2013.

Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum HRS Dicabut, Guntur Romli: Alhamdulilah! Kasus Ahok Aja Sampe Vonis

Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah tersebut yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Oleh sebab itu, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Tiba-tiba Titip Pesan untuk Rekan-rekannya, Mantan Jubir: KPK Kembali Hidup, Bukan Sekadar Berdenyut

Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x