Baca Juga: Video 19 Detik Gisel dan MYD Bocor ke Publik, Pakar: Ada Kemungkinan Keduanya Kirim ke Orang Lain
Mahfud MD juga menegaskan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," tutur Mahfud.***
Editor: Puji Fauziah