“Lak*at kau @hanzdays brani2 jual surat pcr palsu. Banyak orang merana krena kebijakan pcr covid ke bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi!,” kata dr.tirta di akun Instagramnya @dr.tirta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.
Lihat postingan ini di Instagram
Bahkan, dr.tirta menegaskan jika dirinya tidak peduli apabila oknum tersebut sudah dibeking oleh seseorang.
Baca Juga: Mengaku Sudah Dua Dekade 'Mengabdi' kepada Prabowo, Hotman: Saya Tetap Tidak Tertarik Pada Politik
“Ga peduli kau beking siapa2, tindakan kau tidak bisa dibenarkan!,” ujarnya.
Dengan kasus ini, dr.tirta mengunggah kutipan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
“Melaporkan : oknum menjualkan surat pcr tanpa swab di media sosial sebagai syarat penerbangan. Fyi Itu melanggar hukum bro, bAca hukumannya! Sebelum gunain covid buat laba pribadimu su !,” kata dr. Tirta.
Baca Juga: Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI
Influencer itu meminta kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19 dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek siapakah dokter yang telah membantu oknum tersebut.
*Mohon @kemenhub151 dan @kemenkes hati2 ama oknum ginian,” ujarnya.
Editor: Puji Fauziah