Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal

- 30 Desember 2020, 18:42 WIB
Alissa Wahid turut menyampaikan komentar terkait pembubaran dan pelarangan.
Alissa Wahid turut menyampaikan komentar terkait pembubaran dan pelarangan. /Instagram.com/@alissa_wahid

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Ada Oknum yang Jual Tes PCR Palsu, dr. Tirta 'Ngamuk': Saya Sudah Laporkan Kasus Ini ke Polisi

Selain itu, Mahfud MD mengungkap legal standing FPI tidak ada terhitung hari ini.

Oleh sebab itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah