Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Henry Subiakto: Ini Keputusan Penting yang Berani

- 30 Desember 2020, 20:59 WIB
Henry Subiakto menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran dan pelarangan FPI.
Henry Subiakto menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran dan pelarangan FPI. /kominfo.go.id

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD mengungkap legal standing FPI tidak ada terhitung hari ini.

Baca Juga: Media Asing Ikut Bahas Putusan FPI sebagai Organisasi Terlarang, Pernyataan Mahfud MD Jadi Sorotan

Oleh sebab itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.

Perlu diketahui, hingga saat ini telah ditemukan 37 anggota FPI yang terbukti ikut dalam sindikat teroris di Indonesia.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi di Pesisir, Padat Karya Penanaman Mangrove Jadi Solusi di Tengah Pandemi

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto telah membongkar daftar 37 anggota FPI jadi teroris.

Nama-nama anggota FPI yang menjadi teroris itu antara lain, Arif Hidayatullah alias Abu Musab. Abu Musab anggota FPI Solo tahun 2009.

Abu Musab ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x