FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Refly Harun: Ini yang Aneh di Republik Ini

- 31 Desember 2020, 13:21 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai akan jadi masalah pelarangan organisasi FPI.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai akan jadi masalah pelarangan organisasi FPI. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tak membuat semangat para pengurusnya surut. Setelah dinyatakan bubar, mereka kemudian mendeklarasikan organisasi baru yaitu Front Persatuan Islam.

Menanggapi pembubaran FPI dan pembentukan Front Persatuan Islam tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentarnya.

Pada kanal YouTube miliknya, Refly Harun mempertanyakan kesalahan utama apa yang membuat FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Putus Kontrak Diego Costa Lebih Cepat, Dua Nama Ini Masuk dalam Radar Atletico Madrid

"Ini yang aneh di republik ini. Sebenarnya pemerintah harus jelas apa kesalahan FPI yang paling utama sehingga harus dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang," kata Refly Harun

Dia melanjutkan bahwa jika seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) maka jelas, karena mereka melakukan pemberontakan dan pembunuhan.

Dia menceritakan pada saat zaman Presiden Soekarno, ada juga partai politik yang dibubarkan dan tidak ada justifikasi karena menentang pemerintah yaitu Masyumi.

"Apakah kemudian pemerintah orde reformasi ini ingin meniru pemerintah orde lama Bung Karno? Walaupun mungkin secara ideologis mungkin sama, tetapi sekarang adalah era demokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Kecam Ruhut Sitompul yang Hina Paras Aktivis HAM Papua, Musni Umar: Itu Pemberian Allah, Hormati!

Dia menuturkan setelah FPI mengubah namanya apa nanti pemerintah juga akan melarang organisasi tersebut.

Karena sebagai organisasi baru, Front Persatuan Islam tidak memiliki kesalahan apa-apa, setiap individu yang membuatnya juga masih memiliki hak politiknya.

Menurut Refly Harun, para pendirinya bebas untuk membuat atau mendeklarasikan organisasi apapun selama organisasi tersebut mengakui hukum-hukum negara.

Terlebih dikatakan olehnya, kalau tujuan dari Front Persatuan Islam untuk memperjuangkan agama dan lain sebagainya telah sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020 - Inilah 5 Bayi Artis Terpopuler 2020, Follower Instagram Tembus Ratusan Ribu

"Jadi Front Persatuan Islam melanjutkan perjuangan agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Jadi apa lagi yang dituntut dari FPI atau Front Persatuan Islam ini?" ucapnya.

Refly Harun menyampaikan bahwa para pembuat Front Persatuan Islam sudah menyatakan mereka menerima Pancasila dan UUD 1945.

Atau karena adanya rasa tidak suka dengan pembuatnya lalu karena dianggap masih dosa masa lalu, yaitu misalnya mereka melakukan sweeping maka akan terus dianggap sebagai kesalahan yang berkelanjutan dan melekat.

Akan tetapi, itu dilakukan ketika nama organisasi tersebut adalah Front Pembela Islam, sementara Front Persatuan Islam belum ada track record apa-apa.

Baca Juga: Jadi Syarat dari Pemerintah, Berikut Perbedaan antara Rapid Test Antibodi, Antigen, dan Swab PCR

Selain itu, orang-orang yang mendeklarasikan organisasi itu dari sisi hukum belum dan tidak memiliki masalah.

"Artinya orang bebas, mereka mungkin pernah dihukum tetapi sudah dihukum sesuai dengan kesalahan, misalnya dianggap penganiayaan tetapi sekarang mereka adalah orang merdeka, apakah akan dilarang juga?" katanya.

Refly Harun menilai hal itu menuntut perenungan bersama dan dia memberikan win-win solution terkait polemik tersebut.

"Win-win solution-nya adalah proses pembubaran FPI silakan diproses ke PTUN secara damai dan tidak usah ribut-ribut. Tapi eksistensi mereka sebagai sebuah organisasi silahkan berjalan dengan Front Persatuan Islam mereka," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Syarat dari Pemerintah, Berikut Perbedaan antara Rapid Test Antibodi, Antigen, dan Swab PCR

Sepanjang tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, Refly Harun memaparkan bahwa tidak bertentang dengan Pancasila dan UUD 1945 itu harus jelas ukurannya.

Dia menjelaskan memberikan kritik kepada pemerintah merupakan tanggung jawab sebagai warga negara, melakukan sebuah kontrol terhadap pemerintah juga bagian dari tanggung jawab warga negara.

Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman era Soeharto Meninggal Dunia, Hendropriyono Sampaikan Kesaksiannya

Karenanya jangan pada akhirnya terdapat stigma,  mereka yang tidak bermasalah adalah mereka yang selalu menyetujui apa kata pemerintah.

"Itu justru bermasalah, karena kalau ada organisasi yang tidak kritis terhadap pemerintah dan selalu ikut maunya pemerintah itu patut dicurigai. Berarti ada kepentingan dan keinginannya yaitu menikmati kue kekuasaan," ucapnya.

Walaupun memang yang memilih menjadi oposisi juga memiliki kepentingan tetapi mungkin saja kepentingan tersebut lebih idealis dibandingkan yang selalu mengagung-agungkan dan mengangkat kekuasaan, karena kepentingan mereka biasanya pragmatis, hanya sekadar menikmati kue yang terbagi dalam hidangan kekuasaan.

"Mudah-mudahan pemerintah atau kekuasaan tidak menjadi provokator perpecahan karena masalah ini harusnya bisa diselesaikan secara aman dan damai, asal semua pihak mau patuh kepada hukum," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube miliknya, pada Kamis, 31 Desember 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah