FPI Baru Tak Akan Daftarkan Diri ke Pemerintah, Refly: Mereka Tak Ingin Konflik dengan Penguasa

- 31 Desember 2020, 15:05 WIB
Refly Harun yang turut mengomentari Front Persatuan Islam (FPI) baru yang tak akan mendaftarkan organisasi mereka ke pemerintah
Refly Harun yang turut mengomentari Front Persatuan Islam (FPI) baru yang tak akan mendaftarkan organisasi mereka ke pemerintah /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR BEKASI - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis telah mendaklarasikan FPI baru yang bernama Front Persatuan Islam.

Kelompok ini juga menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah karena dianggapnya akan percuma.

"Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi," kata kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai Tersangka Video Syur

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap bahwa pelarangan organisasi FPI lama yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD masih bermasalah.

"Pemerintah harus jelas apa kesalahan utama FPI sehingga dia harus dibubarkan atau dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang," ucapnya.

Terlepas dari masalah tersebut, Refly menilai mungkin deklarasi ini dilakukan karena mereka tidak ingin ambil pusing konflik dengan pemerintah.

Baca Juga: Temukan Kasus Baru Covid-19 di Shunyi, China 'Salahkan' Pendatang asal Indonesia

"Rupanya para pentolan FPI tidak ingin bersusah payah konflik dengan pemerintah atau penguasa," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 31 Desember 2020.

Ia menjelaskan bahwa deklarasi organisasi baru tersebut boleh dilakukan karena itu termasuk bentuk kebebasan dalam negara demokrasi.

"Mereka mendirikan Front Persatuan Islam, apakah boleh? Tentu boleh, karena itu adalah kebebasan untuk berorganisasi, berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan," ucapnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini

Refly Harun juga mengungkapkan bahwa mereka-mereka yang sebelumnya ada di dalam FPI lama bukanlah orang-orang yang melakukan tindak pidana atau seorang kriminal.

"Mereka bukanlah orang-orang yang dilarang, kecuali kalau yang mendeklarasikan itu adalah, orang-orang yang dilarang karena putusan pengadilan bukan karena larangan dari pemerintah tanpa dasar," tuturnya.

Lalu soal apakah nantinya kegiatan organisasi baru tersebut akan sama dengan FPI lama, menurutnya karena di atas kertas itu adalah organisasi baru, kita tidak boleh menghakimi jika belum terbukti.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini

"Kita tidak bisa meng-judge sebuah organisasi yang baru saja dideklarasikan dan bahkan belum melakukan kegiatan apa-apa," ucapnya.

"Jadi hukum itu, menilai sesuatu yang sudah terjadi, yang objektif terjadi, jadi kalau memang mereka melakukan pelanggaran hukum ya tindak saja," sambungnya.

Hal tersebut dinilainya sama saja dengan kasus korupsi di Tanah Air, kita tidak bisa menggeneralisasi organisasi tersebut jahat jika hanya satu anggota saja yang melakukan korupsi.

Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Pemerintah di Tahun 2020, KPK Sodorkan 20 Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19

"Cobalah hitung, kira-kira berapa kader partai politik di Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi, maka akan ketahuan banyak sekali, mungkin jumlahnya juga ratusan, tetapi kan kita tidak pernah berbicara mengenai pembubaran partai politik tersebut," tuturnya.

Refly Harun berharap semoga di tahun 2021, pemerintah bisa berkomunikasi secara baik terhadap kelompok-kelompok yang berbeda di masyarakat.

Ia juga menyampaikan agar pemerintah tidak hanya memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung rezim saja.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Refly Harun: Ini yang Aneh di Republik Ini

"Jangan sampai kemudian pemerintah hanya mau menghibur kelompok-kelompok agama yang dirasakan mendukung pemerintahan, tapi terhadap kelompok-kelompok yang tidak mendukung pemerintahan juga," ucapnya.

Sebelumnya, Aziz telah menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang. 

Selanjutnya, tutur Aziz, ormas tersebut dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri atau tidak.

Baca Juga: Putus Kontrak Diego Costa Lebih Cepat, Dua Nama Ini Masuk dalam Radar Atletico Madrid

Hal ini menurutnya sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah