Organisasi FPI Resmi Dilarang, Golkar Minta Pemerintah Rangkul dan Bina Warga Eks FPI

- 1 Januari 2021, 07:07 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah merangkul mantan anggota FPI.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah merangkul mantan anggota FPI. /Antara/Dok Pribadi./Antara

PR BEKASI - Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sudah resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Menpolhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020. 

Berbagai pihak menyoroti dan tidak sedikit  mengapresiasi adanya pembubaran tersebut. Salah satunya dari politisi Partai Golkar M. Misbakhun.

Kami mendukung pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai kerap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Minta Risma Pastikan BLT Tak Dikorupsi, Luqman Hakim: Jangan Pusingkan Rokok, Rakyat Tak Bodoh Bu!

Dalam komentarnya, Misbakhun mengatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki sikap tegas dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan pelarangan kegiatannya. 

"Negara memiliki legitimasi dan alasan konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI guna melindungi kepentingan negara,” kata Misbakhun dalam keterangannya.

Misbakhun mengungkapkan bahwa rakyat sudah lama memendam rasa dan keinginan agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya.

Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, semua harus taat kepada hukum. Bahkan memasang baliho sekalipun, ada hukum serta aturannya. 

Baca Juga: Terbaring di RS karena Covid-19, Warganet Doakan Kesembuhan Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Golkar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x