Kritik FPI Usai Dibubarkan, Dewi Tanjung: Pasukan Ubur-ubur Panik, Gak Ada Hubungan dengan Islam

- 1 Januari 2021, 11:19 WIB
Politisi Partai PDI Perjuangan, Dewi Tanjung terus mengkritik FPI.
Politisi Partai PDI Perjuangan, Dewi Tanjung terus mengkritik FPI. /Twitter/@DTanjung15.

PR BEKASI - Politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Tanjung kembali menyampaikan kritik khasnya terkait pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dewi Tanjung menyebut, FPI panik dan kocar-kacir usai pembubaran dan pelarangan ormas tersebut oleh pemerintah.

"FPI pasukan ubur-ubur panik dan kocar-kacir pasca dilarang di negara Republik Indonesia," ucap Dewi Tanjung dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 1 Januari 2021.

Pembubaran FPI, menurut Dewi Tanjung, tidak ada hubungannya dengan Islam ataupun hubungan akhirat.

Baca Juga: Baru Dilarang di Akhir Tahun 2020, Gus Sahal: Harusnya Pendukung FPI Terima Kasih ke Pemerintah 

"Enggak ada hubungannya FPI sama agama Islam dan neraka atau surga," tutur Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung menilai, FPI pantas dibubarkan sebab lebih banyak menjual agama untuk kepentingan politik dan hanya membuat kegaduhan semata.

"Udah jelas FPI kumpulan manusia penjual agama dan pembuat kegaduhan di negara ini," kata Dewi Tanjung.

Untuk informasi, keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Kepergok Warga Curi Kotak Amal, Bocah SMA Tega Tusuk Pegawai Bank di Bali Hingga Tewas 

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga menjabarkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Minta Pemerintah Harus Bina PKS, Teddy Gusnaidi: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan juga Seperti FPI! 

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.

Perlu diketahui, hingga saat ini telah ditemukan 37 anggota FPI yang terbukti ikut dalam sindikat teroris di Indonesia.

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto telah membongkar daftar 37 anggota FPI jadi teroris.

Baca Juga: Pertama Kali di Jabodetabek, Kabupaten Bekasi Punya Produk UMKM yang Tembus Pasar Retail Modern 

Nama-nama anggota FPI yang menjadi teroris itu antara lain, Arif Hidayatullah alias Abu Musab. Abu Musab anggota FPI Solo tahun 2009.

Abu Musab ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi.

Ke-37 orang itu merupakan mantan atau masih anggota FPI yang terlibat aksi terorisme di Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x