Kemudian terkait dengan pembubaran ini, Azis mengaku mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah dengan membubarkan FPI, karena diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.
Ia juga memastikan bahwa pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah sebetulnya telah melalui pertimbangan yang matang, dan melihat banyak faktor sebelum mengambil langkah ini.
Baca Juga: Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasa 2d Maklumat Kapolri
"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," kata Azis.
Karena itu menurutnya jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pemerintah, dikatakan Azis, sebaiknya bisa menempuh jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Menurut Azis langkah tersebut paling tepat, karena memang mengingat saat pandemi ini, kegiatan berkumpul secara fisik dapat memiliki dampak terhadap peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.***