Fadli Zon Sebut Maklumat Kapolri Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi

- 3 Januari 2021, 07:50 WIB
Politik Partai Gerindra Fadli Zon.
Politik Partai Gerindra Fadli Zon. /YouTube Fadli Zon Official 

PR BEKASI - Politisi fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon menyatakan bahwa Gerindra tidak dukung pembubaran organisasi masyarakat apapun, termasuk Front Pembela Islam (FPI).

Fadli Zon menyebutkan, Gerindra tidak mendukung pembubaran organisasi apapun, termasuk FPI, tanpa proses pengadilan.

"Tidak ada keputusan Gerindra mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan," ujar Fadli Zon dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Ali Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat di Republik Ini

Indonesia sebagai negara hukum, lanjut Fadli, harus menjunjung tinggu konstitusi dan Undang-Undang jika hendak melakukan pembubaran organisasi.

"Sebagai negara hukum, tetap harus menjunjung tinggi konstitusi dan UU," ucap Fadli Zon.

Selain itu, Fadli juga turut menyampaikan kritikannya terkait Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait FPI.

Baca Juga: Sebut Prabowo Main Politik Waria, Arief Poyuono: Gerindra Belum Sepenuh Hati Mendukung Jokowi-Ma'ruf

Maklumat tersebut dirilis dengan Nomor: Mak/1/I/2021 bahwa masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap FPI.

Fadli menilai, Maklumat tersebut hanya akan memperburuk citra Polri dan penghambat demokrasi serta penegakan HAM.

"Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri dan bisa dianggap sebagai penghambat demokrasi dan penegakkan HAM. Memang seharusnya dicabut," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Kedelai Alami Kenaikan Harga, Sejumlah Pengrajin Tahu dan Tempe di Jabodetabek Mogok Produksi

Sebagaimana diketahui, keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Gubernurnya Positif Covid-19, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Jatim Lakukan Tracing

Pelarangan dan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah