Penyelidikan Suap Izin Benih Lobster Berlanjut, Kini Giliran Staf Istri Edhy Prabowo Dicecar KPK

- 6 Januari 2021, 12:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARa/HO-Humas KPK.

PR BEKASI – Kasus suap izin ekspor benih lobster yang melibat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo, beserta istrinya, Iis Rosita Dewi yang juga Anggota DPR RI terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ainul Faqih, staf dari Iis perihal adanya penampungan uang di rekening bank dan kartu ATM diduga berasal dari suap izin ekspor benih lobster di Kementerian KKP.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster. Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari AntaraAntara, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Drone 'Misterius' di Laut Indonesia, DPR: TNI Segera Perkuat Pengawasan Bawah Laut

Ainul juga salah satu tersangka kasus tersebut. Namun, penyidik pada Selasa 5 Januari, memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Ainul, KPK juga telah memeriksa saksi Johan dari unsur swasta PT Sentosa Bahari Sukses dalam penyidikan kasus tersebut.

"Johan, swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK (Aero Citra Kargo)," ucaph Ali.

Baca Juga: KCPEN Dinilai Lamban Atasi Pandemi yang Memburuk, Pandu Riono: Pak Jokowi Segera Ambil Alih Wewenang

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Selasa kemarin, yakni karyawan swasta Chandra Astan.

"Konfirmasi tidak hadir karena sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," tuturnya.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Siap-siap Diberi Sanksi, Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat dalam FPI dan HTI

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Karena Faktor Usia, Ma'ruf Amin Tak Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan PAPDI

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x