Pemerintah Terapkan Kebijakan Pengetatan Pembatasan Pergerakan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari

- 6 Januari 2021, 17:42 WIB
Pembatasan aktivitas di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan aktivitas di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

PR BEKASI – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto setelah Rapat Terbatas Melalui “Video Conference” yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. 

Airlangga Hartanto menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Tujuannya agar Kita Bisa Cepat Keluar dari Pandemi Covid-19

“Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas,” kata Airlangga Hartanto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa pengetatan pergerakan masyarakat di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali dilakukan pasca melihat perkembangan pandemi Covid-19. 

Selain itu, saat ini sejumlah negara lain telah melakukan pengetatan, terutama dengan ditemukannya varian baru Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Tujuannya agar Kita Bisa Cepat Keluar dari Pandemi Covid-19

Meskipun dilakukan pengetatan mobilitas masyarakat, Airlangga Hartanto menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan dan perekonomian. 

Seiring dengan bangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.

Purchasing Manager’s Index kita sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS beberapa hari meningkat menjadi Rpp13.800 atau lebih baik dari sebelum Covid-19, dan kemarin bursa saham juga mencapai 6.105,” ujar Airlangga Hartanto.

Lanjutnya, pembatasan aktivitas 11 hingga 25 Januari 2020 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work form home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: Terkait Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Saya Sebenarnya Keberatan Diangkat ke Publik

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesan take away atau delivery tetap dizinkan. 

Kemudian kegiatan kontruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Terkait tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: Tak Ada Uji Klinis, Zubairi Djoerban Imbau Masyarakat Tak Divaksinasi dari Dua Merek yang Berbeda

Fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. 

Pembatasan aktivitas tersebut guna mengendalikan laju penyebaran Covid-19 sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin Covid-19 akan lebih efektifitas vaksinasinya dilakukan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali. 

Kebijakan lain dalam upaya pengendalian virus ini, di antaranya kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing (WNA) ke Indonesia 1 hingga 14 Januari 2020. 

Saat ini pun, pemerintah tengah mempersiapkan pelaksaan vaksinasi tahap pertama yang rencananya digelar pekan depan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x