1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Baca Juga: Mohon Izin untuk Menata Hidupnya Kembali, Gisel Berharap Kasusnya Tak Berdampak Negatif pada Gempi
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.***