'Laporkan' Fadli Zon ke Polri Usai Kedapatan Like Video Dewasa, Habib Husin: Dapat Dipenjara 6 Tahun

- 8 Januari 2021, 13:56 WIB
Habib Husin (kiri) mengklaim tindakan Fadli Zon (kanan) yang like konten pornografi sudah masuk delik umum.
Habib Husin (kiri) mengklaim tindakan Fadli Zon (kanan) yang like konten pornografi sudah masuk delik umum. /Kolase foto/ Instagram.com @husinshihab/YouTube Fadli Zon Official

Baca Juga: Soroti Komunikasi Publik Pemerintah, dr. Tirta: Banyak Pejabat yang Ingin Tampil Cari Panggung

Fadli Zon mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu timnya melihat ada upaya untuk meretas akun media sosialnya.

Dikatakannya juga, akunnya itu dikelola oleh tim admin yang berjumlah empat orang.

"Sekaligus bersih2 dr byk akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kmrin, Tim Admin jg menerima bbrp notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain. Akun ini dikelola oleh sy n Tim Admin 4 orang," kata Fadli.

Menanggapi klarifikasi yang diberikan oleh Fadli Zon, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ikut memberikan komentarnya.

Baca Juga: Duga Blusukan Bu Risma demi 'Saingi' Anies Baswedan, Refly Harun: yang Penting Bukan Perintah Partai

Husin Shihab mengatakan bahwa dengan adanya aktivitas menyukai konten tak senonoh oleh Fadli Zon maka bisa diajukan menjadi delik hukum.

Dia menyebutkan, Fadli Zon bisa terkena Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang mendistribusikan pornografi yang dapat dijerat enam tahun penjara.

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yang laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," cuit Husin Shihab di akun Twitter @HusinShihab.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x