Baca Juga: Dukung Penuh Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, Begini Cara Polri Tangani Masyarakat yang Langgar Prokes
"Bapak Abu bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi ke pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," kata Rika Aprianti.
Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam kelangsungan Abu bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Selanjutnta mungkin ada tindak lanjut ataupun ‘treatmen’ dari pihak-pihak terkait." ujarnya.***