Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, dirinya menyatakan, polisi saat ini dikenal publik hanya sekadar memproses kasus-kasus yang berkenaan terhadap Pasal-Pasal ITE sehingga seolah-olah polisi menjadi ancaman bagi demokrasi.
"Jangan hanya sekadar memproses orang-orang yang diproses itu cuma ujaran kebencian, dianggap penghinaan, penggunaan pasal-pasal ITE, dan lebih meng-entertain orang-orang yang mengadukan mereka yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi sehingga justru polisi jadi faktor pengancam demokrasi kita," ucap Refly Harun.
Polisi, ungkap Refly, sebagai aparat penegak hukum harus lebih berkonsentrasi pada soal-soal yang lebih serius seperti kasus korupsi dan pelanggaran HAM.
"Harusnya polisi atau aparat pengak hukum lebih berkonsentrasi pada soal-soal yang lebih. Misalnya, salah satunya adalah pemberantasan korupsi. Kedua, kasus-kasus berat seperti kasus HAM yang dimensinya adalah pelanggaran HAM," ujar Refly Harun.
Baca Juga: Selama 2020, KKP Berhasil Gagalkan Kasus Penyelundupan Hampir Sejuta Benih Lobster
Refly berharap, Kapolri yang baru tidak hanya memerintahkan jajarannya untuk memproses kasus-kasus yang 'ecek'ecek'.
"Saya harap Kapolri tidak memerintahkan jajarannya untuk memproses kasu-kasus 'ecek-ecek', seperti kasus mimpi diproses dan kasus penghinaan diproses," tutur Refly Harun
Terkait kasus pelanggaran ITE, jelas Refly, polisi harusnya tidak menggunakan tangan besi dalam mengambil sikap.
"Harusnya kalau memang terkait dalam penggunaan pasal-pasal ITE, saya menyarankan agar sebaiknya polisi bertindak melindungi dan mengayomi masyarakat dengan mendamaikan, jangan gunakan tangan besinya untuk memenjarakan orang," kata Refly Harun.
Baca Juga: Lawan Jepang, Pengadilan Korea Selatan Menangkan Korban Perbudakan Seksual Perang Dunia II