Baca Juga: Gisel dan 'Lawan Mainnya' dalam Kasus Video Syur Dikenai Wajib Lapor Dua Kali dalam Sepekan
Dalam penutupan tersebut masih terdapat pengecualian yaitu bagi WNA setingkat menteri ke atas untuk melakukan kunjungan resmi tdengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Adapaun dalam pengumuman sebelumnya, bagi WNA yang telah tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020 boleh masuk ke Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat tersebut yaitu yang bersangkutan wajib menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) International Indonesia.
Setelah membawa hasil tes dari negara asalnya, WNA tersebut juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia.
Baca Juga: PPKM 2021 Resmi Berlaku Hari Ini, Jam Operasional KRL Jabodetabek Berubah Dimajukan 2 Jam
Bila hasilnya juga menunjukan bahwa WNA tersebut negatif Covid-19, yang bersangkutan harus menjalani terlebih dahulu karantina wajib selama lima hari semenjak tanggal kedatangan di Indonesia.
Bila telah selesai menjalani karantina selama lima hari, setelah itu WNA tersebut wajib melakukan tes ulang RT-PCR kembali dan apabila hasilnya negatif, WNA tersebut diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya.***