HRS dan Menantu Bisa Dipenjara 10 Tahun, Refly Harun: Luar Biasa, Lebih Berat dari Seorang Koruptor

- 12 Januari 2021, 08:05 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari HRS dan menantunya yang diancam hukuman 10 tahun penjara.
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari HRS dan menantunya yang diancam hukuman 10 tahun penjara. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

"Jadi perangkap bagi Habib Rizieq banyak betul ya, sehingga dia tidak hanya dikenai UU yang ancaman hukumannya ringan, tapi juga ancaman hukumannya berat," sambungnya.

Sebagai seorang pakar yang kebetulan menekuni bidang hukum di Indonesia, menurutnya terdapat keanehan dalam pengenaan pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi:

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Polres Jakbar, Suami Nindy Ayunda Positif Narkoba

"Pasal ini berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."

Refly Harun menilai jika penersangkaan ini terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan, ini sama sekali tidak relevan, karena dalam kasus HRS dia tidak melakukan hal tersebut.

"Padahal dalam kasus Habib Rizieq justru die tidak menyiarkan apa-apa, dia hanya menolak untuk tes swab kan berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Kemudian soal keonaran juga menurutnya terlalu memaksakan, padahal yang membuat onarnya adalah para pembencinya bukan HRS.

"Jadi terkesan bahwa pasal ini adalah pasal yang memang dan bertujuan untuk menjamin Habib Rizieq akan bisa ditahan kalau seandainya nanti di pra peradilannya lolos," tuturnya.

Sementara pasal-pasal lainnya yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak dipermasalahkannya, karena tidak ada legitimasi untuk menahan jika kurang dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x