Refly Harun Sebut Rizieq Dijadikan Tersangka adalah Sebuah Kesengajaan, Ferdinand: Ini Asumsi Sempit

- 13 Januari 2021, 13:30 WIB
Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (kiri) berikan tanggapannya atas pernyataan Refly Harun (kanan) soal penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh Polisi.
Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (kiri) berikan tanggapannya atas pernyataan Refly Harun (kanan) soal penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh Polisi. /Tangkap layar Instagram @ferdinand_hutahaean dan Youtube Refly Harun.

PR BEKASI- Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun merasa dikejutkan dengan penetapan Rizieq Shihab dan dua orang lainnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab, menantunya yaitu Muhammad Hanif Alatas, dan juga Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait kasus tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Habib Rizieq sebelumnya ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan untuk datang ke Maulid Nabi dan pesta pernikahan putrinya.

Refly menyebut bahwa dirinya sudah memasrahkan penetapan Rizieq sebagai tersangka, baginya hal itu terlihat seolah penegak hukum seperti sengaja dan memang mengincar agar terjadi demikian.

Baca Juga: Tegas Tolak Kampanye Anti-Vaksin, PBNU: Percayalah Pemerintah Tidak Akan Mencelakakan Rakyatnya

Ia juga merasa heran dengan penetapan tersebut, karena ini merupakan kasus ketiga penersangkaan Rizieq Shihab.

"Ini adalah penersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan pasal 93, satu tahun atau denda Rp100 juta, ini bukan sebuah tindak pidana yang berat untuk turun tangannya Bareskrim," ucap Refly dalam kanal YouTubenya Refly Harun, Senin, 11 Januari 2021.

Tetapi Refly juga menjelaskan mungkin hal itu terjadi karena ini Habib Rizieq, maka Bareskrim harus turun tangan menangani kasus yang sebenarnya biasa-biasa aja tapi jadi luar biasa.

Kini ia menyebut Habib Rizieq sudah ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap melakukan penghasutan.

Baca Juga: Saksikan Detik-detik Raffi Ahmad Disuntik Vaksinasi Covid-19, Nagita Slavina: Bismillah Ya Allah

Refly menjelaskan, padahal kasus seperti itu tidak hanya dilakukan oleh Rizieq Shihab, tetapi juga banyak pihak lain yang melakukan kerumunan.

Menanggapi pernyataan Refly Harun itu, Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa yang disampaikan oleh Refly itu merupakan asumsi yang sempit. 

Ia juga menyebut bahwa pernyataan tersebut merupakan sebuah provokatif.

Hal tersebut ia sampaikan melalui cuitan dari akun twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Selasa 12 Januari 2021.

"Pernyataan saudara @ReflyHZ  sprt ini hanyalah asumsi sempit dan sifatnya menuduh serta provokatif. Seolah proses hukum ini rekayasa," kata Ferdinand, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Rabu, 13 Janauri 2021.

Menurutnya penetapan yang dilakukan oleh polisi memang merupkan kewajiban dari penegak hukum untuk menegakkan hukum.

Baca Juga: Tak Pernah Restui Anaknya Menikah dengan Arie Kriting, Ibunda Indah Permatasari: Kasihan Anakku

Baginya memang sudah semestinya pelanggar hukum untuk dibawa ke pengadilan untuk mendapat keadilan.

"Adalah kewajiban hukum penegak hukum untuk menghadapkan setiap orang dan pelanggaran hukum ke pengadilan untuk mendapat keadilan," ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah