Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Refly Harun: Demokrasi Kita Masih Dikuasai Para Cukong dan Oligarki

- 19 Januari 2021, 13:20 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyangkan keputusan MK yang menolak gugatan Rizal Ramli.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyangkan keputusan MK yang menolak gugatan Rizal Ramli. /Royke Sinaga/ANTARA

"Jadi memang harus dari sekarang, agar nanti partai-partai politik dan calon-calon sudah siap memperhitungkan kalau dia mau maju atau tidak maju," kata Refly Harun.

Menurutnya, peraturan saat ini sangat tidak jelas, lantaran hanya bergantung pada oligarki partai politik.

Baca Juga: Kasihan Lihat Risma saat Gempa Mamuju, Roy Suryo: Dia Sudah Bingung Cari Angle yang Tepat Buat Foto

"Kalau sekarang, itu kan seperti tidak jelas. Siapa yang bisa maju, siapa yang tidak, itu tergantung oligarki partai politik saja. Kekuatan yang memborong partai politik, maka bisa mengajukan calon presiden, sisanya tidak bisa," kata Refly Harun.

Lebih jauh, Refly Harun mencontohkan bahwa pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu, banyak nama-nama yang disebut-sebut bakal menjadi calon presiden dan wakil presiden, tapi akhirnya tidak bisa mencalonkan diri.

Mengajukan penghapusan presidential threshold ke DPR pun dinilai akan sangat sulit, karena mayoritas partai di DPR sangat mempertahankan sistem presidential threshold.

Baca Juga: Tak Ingin Kiwil dan Rohimah Cerai, Eva Belisima: Saya Tak Mau Hidup Dibayang-bayangi Rasa Bersalah

"Tapi di DPR kita tahu, partai-partai sekarang mayoritas adalah partai yang mempertahankan presidential threshold dengan sangat luar biasa. Karena memang kepentingan politik di Pilpres 2019 lalu," ujar Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, seharusnya DPR lebih mau berkompromi demi masa depan demokrasi di Indonesia.

"Tetapi harusnya mereka lebih mau berkompromi terhadap masa depan demokrasi kita. Sehingga untuk 2024 harusnya mereka berpikir ulang untuk mempertahankan presidential threshold," kata Refly Harun.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Talk Show tvOne


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x