Kecewa, FPI Laporkan Kasus Penembakan ke Pengadilan Internasional, Ferdinand: Sebuah Upaya Sia-Sia

- 20 Januari 2021, 14:27 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Ratusan Warga Bergelimpangan Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Simak Faktanya

Biarin aja mereka berikhtiar bang meskipun bakalan ditolak ..,” tulis akun @bakoel---.

Seperti diketahui, sebanyak enam orang anggota Laskar FPI tewas tertembak oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kronologi penyerangan tersebut diawali saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengikuti kendaraan Laskar FPI yang sedang mengawall Rizieq Shihab.

Namun, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan distop oleh dua kendaraan milik Laskar FPI.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Perpanjang Keringanan UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan enam anggota Laskar FPI meninggal dunia.

Kasus penembakan tersebut kemudian sampai diselidiki oleh Komnas HAM untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Dalam laporan hasil investigasi kasus tersebut yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, Komnas HAM menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam melakukan investigasi kasus penembakan Laskar FPI itu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x