Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Akademisi: Berlebihan, Seperti Menghukum Mereka Berulang-ulang

- 27 Januari 2021, 14:50 WIB
Akademisi Universitas Nuda Cendana (Undana) Kupang Dr. Johannes Tuba Helan.
Akademisi Universitas Nuda Cendana (Undana) Kupang Dr. Johannes Tuba Helan. /Bernadus Tokan/ANTARA

"Jadi, jangan mereka seperti dihukum berulang-ulang karena pada akhirnya rakyat sendiri yang memilih atau tidak memilih mereka," ujarnya.

Di sisi lain, Johannes mengatakan, eks anggota HTI sekali pun tidak serta-merta lolos mencalonkan diri dalam sebuah kontestasi pemilihan karena masih melewati seleksi, baik lewat partai politik maupun di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Disebut Minta Nita Thalia Jadi Istri Kedua, Raffi Ahmad: Bercanda, Satu Aja Ini Gak Habis-habis!

"Seleksi ini kan terkait juga dengan kesetiaan dan ketaataan terhadap Pancasila, UUD NRI Tahun 45, dan sebagainya. Jika ditemukan masih berideologi lain yang bertetangan, bisa digugurkan pencalonannya," kata Johannes.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan alasan eks-anggota HTI dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

Zulfikar menjelaskan, salah satu alasannya adalah organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Pulang ke Florida, Donald Trump Disambut Spanduk 'Presiden Terburuk yang Pernah Ada'

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x