Sungguh Bejat! Pelaku Rudapaksa di Sumbar Lakukan Aksi Biadabnya Dibantu oleh sang Istri

- 27 Januari 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay

Baca Juga: Bermula dari Putus Cinta, Maria Vania Berhenti Makan Nasi 7 Tahun Demi Jaga Bentuk Tubuhnya

"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali terjadi pada Jumat (11, Desember 2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali," ujar Chairul.

Karena sudah tak tahan dengan intimidasi pelaku, Kemudian korban melaporkan peristiwa keji itu kepada polisi pada tanggal 19 Januari 2021. 

Setelah itu polisi langusng melakukan penangkapan kedua pasutri tersebut atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Soal Nitha Thalia Mau Jadi Istri Kedua, Begini Tanggapan Raffi Ahmad

Atas perbuatan biadab tersebut, pelaku AF dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x