Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini? UU tentang Mata uang jelas mengatur oenggunaan mata uang bertransaksi didalam negeri. Kalian itu sepertinya tidak mencintai negeri ini dan tdk menghargai semua yg ada padanya. Ini pemberontakan.!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 29, 2021
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyarankan bagi siapa pun warga Depok yang terlibat dalam aktivitas di Pasar Muamalah segera angkat kaki dari Republik Indonesia, jika sudah tak mencintai Indonesia lagi.
Menurutnya, aktivitas perdagangan di Pasar Muamalah sudah melanggar hukum dan bisa dipidana.
Baca Juga: Pendukung Jokowi Ditangkap Polisi, Pakar: Bukti Hukum Tak Diskriminatif dan Tak Menoleransi Isu SARA
"Kepada warga Depok siapa pun kalian yang membuka pasar menggunakan transaksi dengan mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tidak menghormati NKRI dengan segala perangkat hukumnya, silakan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah pidana!," tuturnya.
Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silahkan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 29, 2021
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan aktivitas perdagangan di Pasar Muamalah, Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan video yang diunggah di kanal YouTube Arsip Indonesia pada 2019 lalu, Pasar Muamalah itu berada di bawah pimpinan Zaim Saidi, yang rutin menggelar pasar yang menghimpun berbagai pedagang.
Di Pasar Muamalah, pedagang dan pembeli melakukan transaksi jual beli memakai koin dinar dan dirham.
Tak hanya itu, Pasar Muamalah juga menerapkan peraturan tidak ada sewa lapak bagi para pedagang yang datang. Siapa saja boleh berdagang di pasar tersebut tanpa dipungut bayaran alias gratis.
Pasar Muamalah merupakan kondisi pasar berdasarkan sunah Rasulullah yang coba dihidupkan kembali oleh Zaim Saidi sejak tahun 2001.