Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.
Kartu Pra Kerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.
Namun, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Baca Juga: Kecam Cuitan Abu Janda Soal Evolusi, Arie Kriting: Jahat, Kita Belum Dianggap Manusia Seperti Mereka
Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150.000 sebagai biaya survei.
Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.
Meski belum ada kepastian untuk gelombang selanjutnya Anda dapat bersiap untuk melakukan pendaftaraan berikut cara daftarnya:
- Daftarkan diri Anda di laman: https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Pastikan kamu telah memenuhi syarat yakni:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal