PR BEKASI - Kartu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Madrasah atau PAI honorer sudah bisa dicetak mulai tanggal 23 Desember 2020.
Sedangkan dalam proses pencairannya, BSU untuk guru madrasah honorer yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, sudah ditransfer secara bertahap dimulai 22 Desember 2020.
Dalam bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) tersebut guru madrasah bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi Sebarkan Telegram Rahasia untuk Pantau FPI dan HTI?
Sebagai persyaratan dalam pencairan bantuan tersebut maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Surat Kuasa yang diunduh dari laman SIMPATIKA.
Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi dilain waktu.
Anda tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di laman SIMPATIKA.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film yang Cocok untuk Temani Libur Natal Bersama Keluarga di Rumah
Namun, jika Anda masih bingung bagaimana cara mencetak kartu pencairan BSU Guru Madrasah Honorer, dalam artikel ini semoga dapat membantu.