Mega Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,73 triliun, Kejagung Buru Aset 8 Tersangka di Luar Negeri

- 4 Februari 2021, 07:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /PMJ News

 

PR BEKASI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang telah merugikan negara hingga Rp23,73 triliun. 

Selain itu pihaknya juga masih memburu aset dari kedelapan tersangka dugaan kasus mega skandal korupsi Asabri itu.

Terkait penelusuran aset para tersangka tersebut, Penyidik punya dugaan kuat bahwa aset para tersangka ini ada yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Kerugian Mega Korupsi ASABRI Capai Rp23.73 Triliun, Hinca Pandjaitan: Uang Besar Itu Harus Kembali!

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan.

"Akan lebih intens, akan lebih dikonsentrasikan terhadap aset-aset yang indikasi kuat ada di luar (negeri). Hampir semua (tersangka)," ujar Febrie, Rabu, 3 Februari 2021.

Perihal rincian tentang aset yang diduga milik para tersangka korupsi tersebut, Febrie menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan informasi itu untuk saat ini karena masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

"Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan tuh tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak di lapangan," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 4 Februari 2021.

Sebelumnya, pada Senin lalu, 1 Februari 2021 Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan kedelapan tersangka tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT ASABRI Hingga 11 September 2020, Ada 14 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1

"Delapan orang tersangka inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH," ucap Leonard Eben.

Para tersangka tersebut langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak senin, 1 Februari 2021 hingga sabtu, 20 Februari 2021.

Adapun tersangka BT dan HH tidak termasuk, karena keduanya sudah ditahan sebelumya karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Akui Pansos ke Deddy Corbuzier untuk Naikkan YouTube, Aldi Taher: Pansos kan Gak Haram Kecuali Temanya Maksiat

Kemudian, berikut ini rincian dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus mega skandal korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp23,73 triliun itu:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016.
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017.
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan.
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera.
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah