Angkat Suara Soal Warga AS Terpilih pada Pilkada NTT, DPR Kritik KPU yang Kecolongan

- 4 Februari 2021, 18:55 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung./DPR.go.id
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung./DPR.go.id /

PR BEKASI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan publik lantaran calon Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dikabarkan adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS)

Sementara itu, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai kepala daerah maupun pusat diantaranya yakni harus warga negara Indonesia (WNI).

Atas hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan.

Baca Juga: Gunakan Emas dari PT Antam dalam Transaksi di Pasar Muamalah, Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen

"Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi," kata Ahmad Doli, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Kamis, 4 Februari 2021.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung pada Rabu kemarin.

Diketahui bahwa Komisi II DPR RI berkunjung ke Lampung dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di 8 kabupaten/kota se-Lampung.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Kudeta Partai Demokrat yang Digelar di Hotel, Prabowo: Pertemuan Rahasia Baiknya di Warteg

Doli menuturkan bahwa permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.

"Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi," kata Ahmad Doli.

Selanjutnya, Doli pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai.

Baca Juga: Soal Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang, Begini Tanggapan BNPD Jabar

"Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur," kata Ahmad Doli.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.

"Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Transaksi Dinar dan Dirham di Depok Terbongkar, Wapres: Rusak Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Kita

Untuk kelanjutan permasalahan ini, Doli menyarankan yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua. L

Karena inisiden ini termasuk kejadian luar biasa, menurut banyak alternatif yang bisa diambil.

Salah satunya yakni, lanjutnya, dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih, sehingga penyelenggaraan Pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.

Baca Juga: Disuruh Aldi Taher Cium Pipi Galih Ginanjar, Sonny Septian: Mau Viral Tapi Hilang Akal

"Nah ini yang saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku." kata legislator dapil Sumatera Utara III itu menutup pernyataannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah