Baca Juga: Dituduh Ingin Jadi Capres 2024, Moeldoko: Saya Profesional, Tidak Pernah Mengemis Jabatan
"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga menjelaskan, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.***