“Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya sehingga harus diberikan sanksi," kata Ahmad Doli.
Selanjutnya, Ahmad Doli pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai.
“Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” kata Doli.
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.
Baca Juga: Burung Moeldoko Ikut Berkicau Saat Konferensi Pers, Cipta Panca: Mungkin Tahu Kalau Bohong?
“Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” katanya.
Untuk kelanjutan permasalahan ini, Ahmad Doli menyarankan yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua.
Karena inisiden ini termasuk kejadian luar biasa, menurut banyak alternatif yang bisa diambil.
Salah satunya yakni, lanjutnya, dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih sehingga penyelenggaraan Pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.
Baca Juga: Burung Moeldoko Ikut Berkicau Saat Konferensi Pers, Cipta Panca: Mungkin Tahu Kalau Bohong?