Soroti SKB Tiga Menteri, Abdul Mu'ti: Seragam Sekolah Bukan Masalah Besar, Tak Perlu Dibesar-besarkan

- 6 Februari 2021, 17:35 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyoroti soal SKB Tiga Menteri.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyoroti soal SKB Tiga Menteri. /Dok. Muhammadiyah

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa SKB Tiga Menteri tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan.

"SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan," kata Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Berawal dari Fans Hingga Beda Usia 13 Tahun, Margin Wieheerm Resmi Dinikahi Ali Syakieb

Abdul Mu'ti pun menjelaskan bahwa sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama.

"Yang perlu ditanamkan adalah wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama," kata Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Balas Surat AHY, Herman Khaeron: Berarti Ucapan Moeldoko Bohong Soal Didukung Para Menteri

SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Nadiem Makarim mengatakan, SKB Tiga Menteri merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x