Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Berikut 7 Bansos Pengganti yang Disediakan Pemerintah
Dihadiri juga olej Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa kemarin.
Ia meminta pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif bersama seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut bertujuan untuk menjamin program SPSK berjalan dengan mekanisme penempatan yang optimal.
Baca Juga: Usai Roasting Keluarga Ruben Onsu, Instagram Komika Ridwan Remin Dibanjiri Hujatan Warganet
"Ada enam jabatan yang perlu dilindungi pemerintah melalui program SPSK ini yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi/balita, juga pengasuh lansia," katanya.
"Juru masak, supir keluarga, dan pengasuh anak usia diatas 5 tahun yang diberikan kepada PMI di Arab Saudi," katanya.
Hal tersebut dipertimbangkan atas permasalah penempatan pekerja sebelum moratorium penempatan.
Baca Juga: Jelang Libur Imlek, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Khusus Perketat Mobilitas Perjalanan
"Mengingat permasalahaan penempatan pekerja sektor rumah tangga yang terjadi sebelum moratorium penempatan," katanya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: DPR RI