Ida juga menjelaskan bahwa proyek percontohan (pilot project) SPSK itu dilakukan sebagai bentuk upaya mengatasi banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tidak sesuai prosedur dengan menggunakan visa ziarah atau umrah.
Indonesia dan Arab Saudi juga kini telah memiliki kesepakatan untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih.
Penyusunan dokumen kesepakatan juga telah disusun bersama dengan keterlibatan Kementerian Luar Negeri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: DPR RI