Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi

- 11 Februari 2021, 13:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /PMJ News

PR BEKASI - Kejaksaan Agung kembali dihadapkan pada kasus dugaan korupsi di Tanah Air.

Kali ini dugaan Tindak Pidana Korupsi terjadi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, delapan orang saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut diperiksa. 

Pemeriksaan  tersebut dilakukan oleh anggota Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Beri Jokowi Gelar 'Juara Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan'

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan delapan saksi yang diperiksa jaksa penyidik.

Diantaranya yakni RP yang menjabat PIC PT Bahana TCW Investment Management, EAE sebagai Direktur PT Bahana Sekuritas, dan ES adalah PIC PT Danareksa Sekuritas.

"Selanjutnya RS sebagai Direktur PT Panin Asset Management," kata Eben dalam pernyataan resminya, di Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Hubungi Indro Warkop Soal Perkara Ridwan Remin, Ruben Onsu Singgung Kode Etik Komedian

"AA selaku Deputi Direktur Bidang Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Januari 2018 sampai dengan November 2018 (Direktur Keuangan dan Umum Anak Perusahaan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben, melanjutkan.

Selanjutnya ia juga menyebutkan saksi lainnya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"TP menjabat Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Dipercayai untuk Pengobatan, Kemenkes Thailand Luncurkan Program Budidaya Ganja

"UH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan dan PI merupakan Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan," katanya, menambahkan.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukannya ini untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas perkara itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal di Rutan dalam Keadaan Setengah Disiksa, Ini Faktanya

"Pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," katanya.

Adapun pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Hal ini mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

Baca Juga: Kecam Kudeta Junta, Joe Biden Sebut AS Akan Sanksi Jenderal dan Bekukan Akses Keuangan Myanmar

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," katanya, menerangkan.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan kewajiban yabg harus dipatuhi yakni protokol kesehatan 3M.

Baca Juga: Catat! Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Bagi CPNS Kemnaker

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana dan Investasi di BPJS tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah