PR BEKASI- Guna mendukung penanganan Covid-19 berjalan secara efektif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes).
Hal tersebut dikatakan Plh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hamdani.
"Untuk mendukung efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada 2020," tuturnya.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan
"Dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada tahun 2021," ujarnya.
Hamdani menyebut percepatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tanggal 8 Februari dan Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.
Terlebih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Laut Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Dengan terbitnya sejumlah aturan tersebut Hamdani seharusnya tak ada lagi persoalan anggaran untuk penanganan Covid-19.