Empat Pelaku Perdagangan Orangutan Ditangkap Oleh Polda Aceh Usai Menyamar Jadi Pembeli

- 13 Februari 2021, 16:39 WIB
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu 13 Februari 2021.
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu 13 Februari 2021. /Bidhumas Polda Aceh/Antara Aceh/HO

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi mengamankan satu Orangutan Sumatra.

Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orangutan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatra Utara,” ucapnya.

Lebih lanjut, pelaku terancam dijerat UU tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Bahas Kritik dan Pujian, SBY: Kritik Itu Seperti Obat, yang Dikritik Bisa Sakit 

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kombes Pol Winardy.

Menurut Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Sumatra memiliki ukuran tubuh lebih kecil daripada kerabatnya Orangutan Borneo, dengan rambut oranye yang lebih cerah.

Diketahui bahwa populasi Orangutan Sumatra terancam oleh beberapa faktor, yakni konversi hutan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit dan bentuk pertanian lainnya atau bentuk kehilangan hutan lainnya terutama kebakaran hutan di lahan gambut yang dikeringkan.

Baca Juga: Jokowi Ingin Wariskan Hal 'Gila', Amien Rais: Bagus Itu, Cuma Enggak Pakai Kata 'Gila' 

Selain itu disebabkan oleh degradasi hutan oleh pembalakan liar dan perburuan Orangutan untuk makanan dan penangkapan untuk perdagangan hewan peliharaan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x