Empat Pelaku Perdagangan Orangutan Ditangkap Oleh Polda Aceh Usai Menyamar Jadi Pembeli

- 13 Februari 2021, 16:39 WIB
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu 13 Februari 2021.
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu 13 Februari 2021. /Bidhumas Polda Aceh/Antara Aceh/HO

Orang Utan diklasifikasikan sebagai Terancam Punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN) dan dilindungi oleh Hukum Indonesia melawan segala jenis penganiayaan terhadap mereka atau habitatnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x