Orang Utan diklasifikasikan sebagai Terancam Punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN) dan dilindungi oleh Hukum Indonesia melawan segala jenis penganiayaan terhadap mereka atau habitatnya.***
Orang Utan diklasifikasikan sebagai Terancam Punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN) dan dilindungi oleh Hukum Indonesia melawan segala jenis penganiayaan terhadap mereka atau habitatnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA