Presiden Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Keadilan, Saya Minta DPR Revisi

- 16 Februari 2021, 11:27 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang banyak disorot.

Presiden Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika dalam implementasinya UU tersebut tidak menjunjung tinggi keadilan. 

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini,” kata Presiden Jokowi dalam rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. 

Presiden Jokowi bahkan akan meminta parlemen untuk menghapus pasa-pasal karet yang ada dalam UU ITE. 

Baca Juga: Sebut Warisan Jokowi Cenderung Negatif, Andi Arief: Saya Khawatir Dia Dikenang Sebagai Presiden Gagal

Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Listyo Sigit Prabowo Buat Pedoman UU ITE: Biar Pasal-Pasalnya Jelas

Baca Juga: Bisa Kuasai 4 Bahasa Asing Tanpa Kursus, YouTuber Fiki Naki: Rumah Aja Masih Ngontrak, Mau Les di Mana?

Pasalnya, menurut Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE itu bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa semangat UU ITE ialah menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. 

Baca Juga: Rahmat Effendi Ajak Warga Kota Bekasi Tidak Menolak Disuntik Vaksinasi Covid-19

Namun, Presiden Jokowi tidak menginginkan implementasi UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan. 

“Belakangan, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Presiden Jokowi. 

“Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan,” sambung Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Dua Pemain Ikuti Pendidikan TNI, Shin Tae-yong Panggil Salman Alfarid dan Rizky Pellu untuk TC Sea Games

Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta Kapolri beserta jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE. 

“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” tutur Presiden Jokowi. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU ITE secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Bupati Jember Pilih Mobil Maung Pindad Jadi 'Kendaraan Dinas'

“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji Polri akan selektif dalam menindaklanjuti laporan yang merujuk ke UU ITE. 

Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet atau dikenal dengan istilah kriminalisasi menggunakan UU ITE.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah