Dukung Revisi UU ITE, Mardani Ali: Karena Sering Dipakai untuk Bungkam Suara Pengkritik Pemerintah

- 16 Februari 2021, 13:50 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera dalam beberapa kesempatan dirinya kerap menyatakan,Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi.
Politisi PKS Mardani Ali Sera dalam beberapa kesempatan dirinya kerap menyatakan,Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi. /dok. PKS

PR BEKASI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut buka suara menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang akan mengusulkan ke DPR adanya revisi terhadap UU ITE.

Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa dirinya sedari dulu menekankan agar UU ITE ini harus direvisi. 

Pasal yang selama ini selalu dirinya gaungkan agar direvisi yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan,Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi," ucap Mardani Ali Sera, dalam cuitan akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan

Baca Juga: Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'

Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam

Hal itu harus dilakukan, karena dirinya merasa pada penerapannya pasal dalam UU ITE tersebut sering kali dijadikan sebagai alat untuk membungkam suara pihak-pihak yang berbeda pandangan dan melakukan kritik terhadap pemerintah.

"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah," ujarnya.

Mardani Ali Sera menjelaskan, baginya pasal dalam UU ITE tersebut, hingga saat ini menjadi sebuah penghambat dalam kebebasan berpendapat di negara dengan sistem demokrasi ini.

Baca Juga: Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Sudjiwo Tedjo: Anggota Dewan yang Tolak Revisi Enaknya Diapakan?

"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," ucap Mardani Ali Sera, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa, 16 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bila UU ITE dalam implementasinya memang tidak menjunjung tinggi keadilan, dirinya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Pernyataan mengenai rencana untuk mengusulka ke DPR agar UU ITE tersebut direvisi, Presiden Jokowi sampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Lima Tips Aman Riding Saat Musim Penghujan, Salah Satunya Pemilihan Warna dan Model Jas Hujan

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," ucap Jokowi, Senin, 15 Februari 2021.

Jokowi menambahkan bahwa nantinya yang harus segara direvisi dari UU ITE tersebut utamanya pasal-pasal karet yang dinilai sering menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dalam penggunaannya.

Tentang pasal-pasal karet, Jokowi menuturkan bahwa itu merupakan pasal yang sering diinterpretasikan tergantung keinginan suatu pihak dalam menggunakannya akibat dari kemudahan penafsiran yang beragam.

Baca Juga: 5 Bahaya bagi Kesuburan Pria Akibat Terlalu Sering Keluarkan Sperma, Salah Satunya Ejakulasi Dini

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah