Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bilamana UU ITE dalam implementasinya memang tidak menjunjung tinggi keadilan, dirinya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merevisi UU tersebut.
Baca Juga: Viral! Wanita Sebut Ketiaknya Bisa Keluarkan Air Susu, Unggah Video Buat Buktikan
Pernyataan Jokowi ini, disampaikan Presiden dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," ucap Jokowi, Senin, 15 Februari 2021.
Jokowi menambahkan bahwa nantinya yang harus segara direvisi dari UU ITE tersebut utamanya adalah pasal-pasal karet yang dinilai sering menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dalam penggunaannya.
Baca Juga: Studi: 8.7 Juta Kematian di Seluruh Dunia Akibat Bahan Bakar Fosil Terjadi Tahun 2018
Jokowi menuturkan bahwa yang dimaksud dengan pasal-pasal karet tersebut ialah pasal yang dapat diinterpretasikan oleh suatu pihak sesuai dengan keinginannya akibat dari kemudahan penafsiran yang beragam akan pasal itu.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.***