UU Pilkada Syarat Jegal Anies Baswedan Demi Majukan Gibran, Pratikno Beri Penjelasan

- 16 Februari 2021, 20:28 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno /Setkab

PR BEKASI – Mantapnya keputusan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada menimbulkan anggapan soal penjegalan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

Dalam hal ini pemerintah dinilai menghambat laju Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melanjutkan kepemimpinan melalui Pilgub 2022 ataupun melenggang ke Pilpres 2024.

Peluang Anies Baswedan sebagai petahana dan kembali menang di Pilgub DKI Jakarta 2022 menipis.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Pamer: Tak Punya Kinerja

Baca Juga: Musni Umar Apresiasi Langkah Jokowi Revisi UU ITE: Bubarkan Buzzer karena Haram

Baca Juga: Kaya Manfaat Kesehatan, Begini Cara Membuat dan Konsumsi Jus Daun Pepaya

Karena dirinya kehilangan panggung politik karena harus “menganggur” selama dua tahun.

Berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang dianggap memberi kans kepada Gibran Rakabuming Raka yang baru saja terpilih sebagai Walikota Surakarta untuk melenggang lebih jauh.

Menelusuri jejaknya ayahnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran diduga dipersiapkan untuk meniti karir yang sama menjadi Gubernur DKI Jakarta dan berakhir duduk di kursi Presiden.

Baca Juga: Ramai Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY, Andi Arief: Fitnah Para Buzzer, Pak SBY Tidak Pernah Minta!

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, penolakan pemerintah terhadap revisi kedua beleid itu tidak bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan

Menurut Pratikno Undang-undang tersebut sudah ditetapkan tahun 2016 yakni saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Baginya hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya, apalagi kalau sampai ingin memuluskan rencana politik tertentu.

Baca Juga: Bila Kompetisi Diizinkan Digelar, Polri Minta Pemain Liga 1 Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

"Gak lah. Ya ingat, undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gub DKI (Anies) waktu itu masih jadi Mendikbud, jadi nggak ada hubungannya itu. Sama sekali nggak ada hubungannya," kata Pratikno seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 16 Februari 2021.

Pemerintah, lanjut Pratikno tidak bermaksud memberi jalan bagi Gibran. Karena pada tahun disahkannya undang-undang tersebut, anak sulung Jokowi tersebut masih jadi pengusaha.

"Mungkin gak kebayang juga kan maju walikota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Curahan Hati Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Ini Faktanya

Dirinya ingin agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang membuat narasi penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dimanfaatkan untuk agenda politik.

Pratikno menjawab, tidak dilakukannya revisi terhadap kedua UU tersebut yakni keputusan yang ditetapkan patutnya harus dijalankan, apalagi ketika revisi tersebut dimaksudkan untuk tujuan tertentu.

Pratikno menerangkan bahwa Pilkada serentak yang akan digelar November 2024 itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Dapat Ganti Rugi Lahan, Viral Satu Desa Serempak Beli Mobil Mewah di Tuban

"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," kata Pratikno.

Terakhir Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah Undang-Undang yang sudah diputuskan namun belum pernah dijalankan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x