Oleh karena itu, Haikal Hassan menyimpulkan bahwa masalah yang sebenarnya itu bukan ada di UU ITE, tapi ada dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan.
"Baru ada masalah di pemerintahan Pak Jokowi, artinya kita bisa ambil kesimpulan sepihak, bahwa ini yang bermasalah bukan undang-undangnyanya, tapi aplikasinya. Dan aplikasi itu terjadi pada zaman pemerintahan Pak Jokowi," kata Haikal Hassan.
Meski demikian, Haikal Hassan tetap mendukung adanya revisi UU ITE, terutama sembilan pasal yang selama ini dianggap bermasalah.
"Namun, apabila ini dirasa terlalu responsif dari masyarakat, maka kita setuju dan mendukung, terutama ada sembilan pasal yang sangat bermasalah. Mulai Pasal 26, 27, 28, 29, 40, dan 45. Pasal ini yang kami usulkan wajib direvisi," ujar Haikal Hassan.
Haikal Hassan pun berharap gagasan Jokowi untuk merevisi UU ITE segera ditindak lanjuti oleh DPR.
"Kepada DPR, setelah mendengar kata-kata Pak Jokowi ini, tolong direspons dengan segera untuk dirubah," ujar Haikal Hassan.
Terakhir, Haikal Hassan juga meminta TNI-Polri untuk menjalankan gagasan Jokowi tersebut, agar tak ada lagi terlapor karena kasus-kasus kecil.