Dirinya meminta Polri tetap menangkap Abu Janda walaupun UU ITE direncanakan akan direvisi.
"Revisi UU ITE harus didukung... tapi penangkapan terhadap si penista agama dan juga Rasis juga harus dilakukan @CCICPolri #MenolakLupaTangkapAbuJanda," tulis Haris Pertama dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu, 17 Februari 2021.
KNPI telah memastikan bahwa polisi akan tetap melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA yang menyeret nama Abu Janda.
Abu Janda diperiksa pada 1 Februari 2021 terkait kasus ujaran kebencian terhadap Islam. Dia menyebut "Islam agama arogan" dan "Agama pendatang dari Arab" melalui akun twitternya.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyatakan ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dia menyampaikan Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
“Kami melihat Abu Janda dalam cuitannya bukan hanya merespons cuitan Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,” kata Medya
Namun, lanjutnya, masih banyak lagi cuitan Abu Janda yang dinilai telah memprovokasi. Semua cuitannya tersebut telah dikumpulkan oleh timnya untuk dijadikan barang bukti.