Minta Masyarakat Dukung Revisi UU ITE, KNPI: Tapi Penangkapan Penista Agama Harus Dilakukan

- 17 Februari 2021, 19:11 WIB
DPP KNPI Haris Pertama yang meminta masyarakat tak lupa dengan kasus Abu Janda walaupun saat ini Jokowi berencana merevisi UU ITE.
DPP KNPI Haris Pertama yang meminta masyarakat tak lupa dengan kasus Abu Janda walaupun saat ini Jokowi berencana merevisi UU ITE. /Twitter @knpiharis

PR BEKASI - DPP KNPI Haris Pertama meminta seluruh masyarakat Indonesia mendukung revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikemukakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi.

Jokowi menyampaikan, UU ITE yang seharusnya bertujuan menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif, justru dalam implementasinya kerap menimbulkan ketidakadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya, revisi," ujar Jokowi

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.

Baca Juga: Menaker Janjikan Tetap Proses Sisa BSU yang Belum Tersalurkan kepada Pekerja

Baca Juga: Politisi PDIP Sebut SBY Zolimi Diri Sendiri Demi Politik Pencitraan, Andi Arief: Ternyata Ada Dendam

Baca Juga: Ramai Debat Soal Radikalisme, Ridwan Kamil Beri Contoh Radikal Positif: Sangat Boleh Tidak Setuju

Menanggapi angin segar dari Jokowi tersebut, Haris Pertama menegaskan bahwa Revisi UU ITE harus didukung.

Namun, Haris Pertama juga mengingatkan agar tidak melupakan apa yang telah dilakukan oleh pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda.

Dirinya meminta Polri tetap menangkap Abu Janda walaupun UU ITE direncanakan akan direvisi.

Baca Juga: Pernah Jualan Koran Bekas Hingga Jadi Kurir Tabung Gas, Herjunot Ali: Jangan Malu Ngelakuin Hal Kayak Gitu

"Revisi UU ITE harus didukung... tapi penangkapan terhadap si penista agama dan juga Rasis juga harus dilakukan @CCICPolri #MenolakLupaTangkapAbuJanda," tulis Haris Pertama dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu, 17 Februari 2021.

KNPI telah memastikan bahwa polisi akan tetap melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA yang menyeret nama Abu Janda.

Abu Janda diperiksa pada 1 Februari 2021 terkait kasus ujaran kebencian terhadap Islam. Dia menyebut "Islam agama arogan" dan "Agama pendatang dari Arab" melalui akun twitternya.

Baca Juga: Artis Berinisial JJ Diringkus Terkait Penyalahgunaan Narkona, Polisi: Istri Pemain Sinetron Anak Band

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyatakan ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dia menyampaikan Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.

“Kami melihat Abu Janda dalam cuitannya bukan hanya merespons cuitan Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,” kata Medya

Namun, lanjutnya, masih banyak lagi cuitan Abu Janda yang dinilai telah memprovokasi. Semua cuitannya tersebut telah dikumpulkan oleh timnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Pilot Athira Farina Alami Kecelakaan Mobil Terbakar Hingga Positif Covid-19

Medya mengungkapkan dalam twitnya yang lain, Abu Janda juga menulis dalam akunnya @permadiaktivis1.

“Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda wiwitan, kaharingan, dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal.”

“Ujug-ujug Abu Janda tulis di Twitternya dan kembali menegaskan lagi, soal Islam arogan dan itulah dasar laporan kita ke Bareskrim, kita masukan link cuitannya dan URL-nya. Semua masih bisa diakses, nah kalau dia hapus jadi pertanyaan lagi,” kata Medya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah