Pemberian Sanksi Vaksinasi Langgar Kesepakatan DPR, PKS: Gimana Rakyat Mau Ikut Aturan

- 18 Februari 2021, 06:30 WIB
ilustrasi vaksinasi Covid-19.
ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Dok. Humas Provinsi Jabar

PR BEKASI - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) soal vaksinasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Hal yang dimaksud Netty Prasetiyani tersebut adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Pepres tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, salah satu di dalamnya tercantum perihal pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi.

Netty Prasetiyani menilai Perpres yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut berlawanan dengan konstitusi yang ada.

Baca Juga: Nissa Sabyan Diduga Selingkuh dengan Ayus, Ramalan Mbak You Soal Skandal Artis 'S' yang Alim Jadi Sorotan

Baca Juga: Tak Terima Andi Arief Sebut Ucapannya 'Statement Hantu', Marzuki Alie: Saya Bisa Tanggung Jawab Lahir Batin

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga jadi Korban Penganiayaan KKB Papua 

Lebih lanjut Netty Prasetiyani menjelaskan bahwa Perpres yang mengatur pemberian sanksi terhadap penolak vaksin Covid tersebut berlawanan dengan kesepakatan yang telah dilakukan DPR.

“Pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 (poin 1 huruf g) yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana," ucap Netty Prasetiyani.

Netty Prasetiyani menyebut bahwa pemerintah, karena kebijakan itu, telah melanggar ketentuan yang telah disepakati oleh DPR.

"Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Bandingkan dengan Luar Negeri, Proyek Pembangunan Stadion di Indonesia Diduga Jadi Ladang Korupsi

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Ditunda Lagi, Terpusat di Bulan Juni 

"Bagaimana rakyat mau ikut aturan, jika pemerintah sendiri melanggarnya,” sambungnya.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI ini, Pemerintah seharusnya melakukan pendekatan dengan memberikan edukasi persuasif dalam meningkatkan keyakinan masyarakat agar mau divaksinasi.

Bukan malah kemudian menerapkan peraturan yang mewajibkan denda dan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

“Rakyat sedang menikmati demokrasi maka negara harus terus memperbaiki diri dengan melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan komunikasi," ucapnya.

Baca Juga: Soal Ceramah Ustaz Yahya Waloni, Cholil Nafis: Mualaf Harusnya Belajar Dulu, Jangan Buru-buru Jadi Ustaz 

Dengan adanya pemberlakukan denda dan sanksi tersebut, Netty Prasetiyani menyebut dapat membuat masyarakat menilai bahwa pemerintah bersikap otoriter.

"Denda atau sanksi atas sesuatu yang ada ruang pilihan, dapat membuat rakyat berpikir pemerintah menggunakan tangan besi," ujarnya.

"Jangan sampai karena tidak sependapat dengan pemerintah, negara mencabut hak fundamental rakyat akan jaminan sosial dan layanan administratif,” sambungnya.

Dalam menetapkan sebuah kebijakan, Netty Prasetiyani menyebut seharusnya pemerintah dapat berkaca dari sejarah yang ada bahwa tanpa adanya edukasi serta komunikasi yang baik dapat memunculkan dampak yang negatif nantinya.

Baca Juga: Rela Diusik Saat Tidur, Content Creator Ini Hasilkan Rp223 Juta dalam Satu Malam 

“Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman, betapa kelemahan komunikasi publik hanya menimbulkan kebingungan, kepanikan, bahkan civil disobedience, pembangkangan sosial,” kata politikus PKS asal Jawa Barat ini.

Sebelumnya Jokowi baru saja mengesahkan sebuah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.

Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penerima vaksin Covid-19 yang tidak melakukan vaksinasi nantinya akan dikenakan sanksi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) pada Perpres tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah