Surat CPNS Jalur Khusus Beredar Melalui Pesan WhatsApp, Kemenpan RB Berikan Penjelasan

- 18 Februari 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 terkait CPNS Jalur Khusus yang mencatut nama Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji
Ilustrasi surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 terkait CPNS Jalur Khusus yang mencatut nama Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji /Kemenpan RB

PR BEKASI - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih diminati oleh sejumlah masyarakat Indonesia.

Meskipun setiap tahunnya dibuka hingga ratusan ribu bahkan jutaan peserta tetatpi tidak menyurutkan para peserta CPNS untuk berpartisipasi.

Namun, baru-baru ini masyarakat Indonesia diresahkan dengan adanya pesan singkat Whatsapp mengenai Pengangkatan CPNS Jalur Khusus T.A 2013/2014.

Baca Juga: Intip Rumah Mewah JJ alias Jennifer Jill: Bayar Listrik Sampai Rp90 Juta Hingga Kolam Renang Diisi Air Galon

Atas beredarnya Informasi itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa hal tersebut adalah palsu (hoaks).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kempan RB, Andi Rahadian memastikan bahwa Kemenpan RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar," kata Andi Rahadin, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Rocky Gerung Hanya Punya Kosa Kata, Budiman Sudjatmiko: Modal Bagus untuk Dia Hidup di Pulau Terpencil

"Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” kata Andi Rahadian, mengimbau.

Sebelumnya, surat palsu atau hoaks bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji tersebut beredar.

Surat palsu itu mengesankan seolah Kemenpan RB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.

Baca Juga: Cek Fakta: Mabes Polri Panas Dingin, Komnas HAM Dikabarkan Temukan Pelanggaran HAM pada Kematian Ustaz Maaher

Selain itu, keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusu.

Yakni dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kemenpan RB.

Selanjutnya diinfokan, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Sejalan dengan Lembaga Internasional, Airlangga: Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2021 'Rebound' 5.5 Persen

Andi Rahadian menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isinya adalah mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” katanya.

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Andi Arief: Sejak 2014 Sudah Makan Banyak Korban Orang-orang yang Kritis

Untuk meminimalisir terjadi hal serupa, Andi mengimbau masyarakat agar mengakses situs www.menpan.go.id.

Kemudian mengakses juga media sosial resmi Kemenpan RB, agar informasi yang didapat adalah valid.

Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, Andi me MB mengimbau agar dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89.

Baca Juga: Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Jawa Barat Resmi Copot Kapolsek Astanaanyar

Tak hanya itu, akses email pun juga disediakan melalui [email protected].

Selain itu, Andi meminta masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada," kata Andi.

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak, DPR: Tak Terlalu Berpengaruh Karena Dampak Pandemi Covid-19 Terlalu Mendalam

"Dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” kata Andi, menegaskan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x