Ajak Warga Lansia Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ma'ruf Amin: Menjaga Diri dari Penyakit Itu Hukumnya Wajib

- 18 Februari 2021, 13:03 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin. /ANTARA

Selanjutnya, izin itu diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 5 Februari silam.

Baca Juga: Lady Rocker Mantan Istri Eks Peterpan Diringkus Polisi Gegara Narkoba, Pernah Terlibat Kasus Foto Mesum

Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity diperlukan vaksinasi pada 70 persen dari total penduduk Indonesia.

Untuk itu, sebelum mencapai herd immunity, vaksinasi masih menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat.

“Menjaga dari pada penyakit itu hukumnya wajib. Itu fardu kifayah, artinya kalau belum tercapai itu (kekebalan komunal), dia belum hilang kewajibannya,” kata Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Sebut Jokowi Bohong Soal Kapal Selam Buatan Indonesia, Rachland Nashidik Kaitkan Adanya Peran SBY

Oleh sebab itu, Wapres RI tersebut mengharapkan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Karena, vaksinasi sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas pandemi Covid-19.

“Karena itu, saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Said Didu Minta Aparat Objektif, Ferdinand Hutahaean Beri Sindiran: Kita Ini Sama-sama Terlapor oleh UU ITE

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah